Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Fakultas Sains dan Teknologi UPY dengan Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro ITT Purwokerto

Berdasarkan Dokumen Perjanjian Kerjasama No A.160/FST/UPY/VIII/21 dan No. IT Tel 2834/PKS-000/DKN-01/Vii/2021.

Perjanjian kerjasama (PKS) antara Fakultas Sains dan Teknologi UPY dengan Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro ITT Purwokerto dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021. PKS ditanda tangani oleh (1) Wibawa, S.Si., M.Kom (2) Dr. Anggun Fitrian Isnawati, M.Eng, selaku Dekan dari masing masing Fakultas.

Tujuan dari perjanjian kerjasama yang dilakukan adalah menunjang pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bagi mahasiswa dan dosen kedua Fakultas. berikut ini adalah poin poin Pelaksanaan Kerjasama:

PELAKSANAAN KERJASAMA DI BIDANG PENDIDIKAN

PARA PIHAK bersepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan meliputi :

  1. Penyusunan materi dan kurikulum pada program studi pendidikan tinggi yang terkait dengan rumpun sains dan teknologi dengan mengacu pada Kurikulum terbaru dari pemerintah maupun Standar Internasional / khusus;
  2. Perancangan model dan kerangka pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pertukaran mahasiswa matakuliah yang identik antar program studi;
  4. Pertukaran mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 adalah pertukaran mahasiswa yang dilakukan dengan cara mengikuti kegiatan akademik di Fakultas masing – masing pihak;
  5. PARA PIHAK sepakat untuk mengirimkan mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa dengan prinsip resiprokal atau timbal balik dengan jumlah kuota maksimal 10% dari daya tampung kelas program studi tujuan;
  6. Pelaksanaan pertukaran matakuliah unggulan antar program studi;
  7. Kolaborasi antar dosen antar perguruan tinggi dalam proses pembimbingan skripsi mahasiswa;
  8. Penyelenggaraan proses uji pengetahuan dan kompetensi bagi para mahasiswa yang ditandai dengan diberikannya sertifikat kompetensi maupun surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) sebagai bentuk pengakuan formal.

PELAKSANAAN KERJASAMA DI BIDANG PENELITIAN

PARA PIHAK bersepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang penelitian meliputi :

  1. Pelaksanaan penelitian di bidang sains dan teknologi yang bekerjasama dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri dalam domain industri dan pengembangan sains dan teknologi;
  2. Adanya resource sharing (SDM, sarana prasarana, teknologi) antar Pihak dalam menunjang penelitian, baik penelitian masing – masing Pihak maupun penelitian yang dilaksanakan secara bersama.

PELAKSANAAN KERJASAMA DI BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT

PARA PIHAK bersepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang pengabdian masyarakat meliputi :

  1. Pelayanan masyarakat dan komunitas sekitar melalui penyelenggaraan berbagai aktivitas sosial di bidang sains dan teknologi;
  2. Pengelolaan program dan / atau proyek pengembangan sains dan teknologi;

Write a comment